Berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya membawa perubahan paradigma
pembangunan di desa. Azas Rekognisi dan Subsidiaritas sangat melekat pada
kewenangan yang diberikan kepada Desa yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul
desa dan kewenangan berskala lokal desa.
Dengan diakui dan dihormatinya hak-hak Desa oleh Pemerintah, maka Desa harus sudah memiliki kesiapan untuk melaksanakan pembangunan Desa secara mandiri. Salah satu unsur yang akan terlibat dalam pengawalan implementasi Undang-Udang Desa adalah kehadiran Pendamping Desa. Didalam ketentuan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa disebutkan bahwa salah satu pendamping Desa adalah dari unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang selama ini sudah terlibat secara aktif dalam proses pembangunan di Desa.
Dengan diakui dan dihormatinya hak-hak Desa oleh Pemerintah, maka Desa harus sudah memiliki kesiapan untuk melaksanakan pembangunan Desa secara mandiri. Salah satu unsur yang akan terlibat dalam pengawalan implementasi Undang-Udang Desa adalah kehadiran Pendamping Desa. Didalam ketentuan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa disebutkan bahwa salah satu pendamping Desa adalah dari unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang selama ini sudah terlibat secara aktif dalam proses pembangunan di Desa.
Untuk lebih mendayagunakan dan mendorong kinerja KPMD maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2016 memberikan perhatian kepada KPMD dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya untuk mengawal impelentasi Undang-Undang Desa dalam bentuk Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah yang tertuang didalam pasal 13 huruf f yaitu Bantuan Operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam rangka pendampingan proses pembangunan di desa.
KPMD yang akan menerima dana
bantuan operasional, harus ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Jumlah KPMD yang tertuang didalam Surat Keputusan berjumlah 5 orang adalah KPMD
eks PNPM Mandiri Perdesaan dan yang telah mengikuti pelatihan terkait dengan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Salah satu KPMD ditetapkan
sebagai koordinator. Dana bantuan operasional KPMD sebesar Rp.5.000.000,- (lima
juta rupiah) per Desa untuk 1 (satu) Tahun Anggaran. (HerS_KILG News).
No comments:
Post a Comment