Sebanyak 150 orang dari
perwakilan beberapa desa di Kabupaten Grobogan dikukuhkan sebagai Kader Siaga
Tramtib (KST), Jumat (28/4/2017). Pengukuhan KST dilakukan Asisten I Pemkab
Grobogan Mokh Nursahid mewakili Ibu Bupati yang berhalangan hadir, di gedung
Riptaloka Setda Grobogan. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Satpol PP Provinsi
Jawa Tengah Sinung
Nugroho Rahmadi dan Kepala Satpol PP Grobogan Bambang
Panji.
Di bentuknya KST ini
adalah karena kurangnya jumlah personil di tubuh Satpol PP dengan kondisi
geografis dan tantangan yang luar biasa dalam menyelenggarakan ketertiban
masyarakat. Jumlah personil yang tidak sebanding untuk melaksanakan tugas
penegakan Perda.
Tujuan dikukuhkannya KST ini adalah untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara swakarsa agar dapat membantu melakukan pengawasan terhadap permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta memberikan informasi bila terjadi pelanggaran peraturan daerah melalui deteksi dini dan lapor secara berjenjang.
Terkait dengan kondisi
itulah, perlu dibentuk KST yang diambilkan dari unsur masyarakat
desa/kelurahan. Tiap desa/kelurahan punya sembilan KST. Tujuan lain dengan
dibentuknya KST adalah menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan arti
pentingnya iklim yang kondusif, aman, tentram dan tertib yang dimulai dari
lingkungannya sendiri.
"KST adalah kepanjangan
tangan dari Satpol PP yang akan membantu Bupati dalam menjaga ketentraman dan
ketertiban umum di masyarakat. Mereka ini tidak digaji tetapi dapat SK
dari Bupati,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan Bambang Panji.
*)KILG News, Heri SIs 29/04/2017
No comments:
Post a Comment